'Kalau Ingat Ini Saya Sakit Hati' Begini Tangisan Korban Penipuan Dugaan Wanprestasi yang Dilakukan Ustaz Yusuf Mansur

 Sebanyak 12 orang diduga menjadi korban ingkar janji alias wanprestasi yang dilakukan oleh Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dkk.



Mereka kemudian mengajukan gugatan perdata karena Ustaz Yusuf Mansur dkk diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.


Gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.


Sidang perdana pun digelar pada Kamis (6/1/2022) kemarin.


Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Dilansir dari Kompas.com, dari total 12 penggugat, ada tiga orang yang menghadiri persidangan.


Ketiganya adalah Atika dari Garut, Jawa Barat; Lilik dari Boyolali, Jawa Tengah; dan Eli dari Malang, Jawa Timur.


Salah satu dari korban, Lilik menceritakan awal mulanya ikut berinvestasi pembangunan hotel serta apartemen haji dan umrah yang dicetuskan Ustaz Yusuf Mansur.


Pada 2013, Lilik melihat acara dakwah Ustaz Yusuf Mansur di salah satu stasiun televisi swasta yang membahas soal investasi itu.


Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Saat menceritakan, Lilik mengaku sakit hati atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Yusuf Mansur.


"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," kata Lilik, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).


Lantaran tertarik dengan investasi itu, Lilik menghubungi nomor yang tertera dalam acara dakwah itu.


Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Nomor itu memang ditampilkan untuk mereka yang tertarik berinvestasi di hotel serta apartemen haji dan umrah tersebut.


"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," ucapnya sembari menangis.


Seusai mendapatkan nomor rekening dari orang yang dihubunginya lewat nomor itu, Lilik mentransfer uang sekitar Rp 12 juta.


Uang belasan juta rupiah itu berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) Lilik.


Setelah mentransfer, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan.


Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.


Tak hanya itu, sebagai investor, Lilik disebut berhak untuk menginap di hotel dan apartemen haji/umrah itu selama 12 hari dalam satu tahun.


Hotel dan apartemen itu kini diberi nama Hotel Siti yang terletak di Kota Tangerang.


"Tapi setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor itu, enggak ada sama sekali," ujar Lilik.


"Sudah lama pokoknya setelah saya ikut menginvestasikan enggak ada yang namanya dihubungi, memberitahukan kondisi hotel seperti ini, pembangunan hotel seperti ini," sambungnya.


Hingga akhirnya, mulai 2020, uang investasi awal Lilik itu dikembalikan.


Rinciannya, Rp 6,6 juta dikembalikan pada Desember 2020 dan Rp 5,5 juta dikembalikan pada Januari 2021.


"Yang pertama (dikembalikan) itu Desember 2020 (sebesar) Rp 6,6 juta. Terus yang kedua, setelah beberapa minggu, Januari 2021 sebesar Rp 5,5 juta. Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013 dibalikin 2021," papar Lilik.


Sementara itu, dilansir dari Tribunews.com, Lilik mengatakan hotel tersebut tadinya akan berfungsi sebagai transitnya para jemaah haji dan wali santri.


"Kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transit para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," ucap Lilik dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.


Diketahui agenda sidang perdana itu tidak dihadiri langsung oleh Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat kedua.


Dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.


Sementara itu, ke-12 orang penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, yaitu Ichwan Tony.


Ichwan mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perdata berdasar penelitian dan kajian yang telah dilakukan.


"Kita sudah bedah kasus. Itu lebih cenderung memang ke percenderung memang ke perdata, walaupun sebelumnya kami mengira ini ada unsur pidana yang diselimuti dengan perbuatan perdata," tutur Ichwan.


Bagikan:

Posting Komentar

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads