Berdasar Keadilan Restoratif, Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan

SELEBGRAM.MY.ID – Proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan penyanyi Ardhito Pramono dihentikan. Pemberhentian kasus narkotika Ardhito Pramono ini mengacu pada Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restoratifve justice.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan, peraturan tersebut juga berlaku bagi korban penyalahgunaan narkoba.  “Untuk Ardhito kita laksanakan restorative justice. Karena dari hasil penyelidikan yang bersangkutan pengguna dan sudah kita laksanakan TAT dan hasil rekomendasinya pengguna direkomendasikan untuk melaksanakan rehabilitasi di RSKO,” kata Danang Setiyo kepada wartawan Rabu (16/3).

Dia mengungkapkan kini Ardhito Pramono sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Kondisi pelantun I Just Couldn’t Save You Tonight pun dalam keadaan baik.

Berdsarkan surat yang diterima dari BNNP DKI Jakarta, Ardhito Pramono direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. “Besar harapan kami setelah dia selesai menjalan rehab bisa beraktivitas kembali dan bisa berkarya lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa musisi Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Zulpan menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran dan jadi DPO,” ujar Zulpan

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Abdul Rahman

Bagikan:

Posting Komentar

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads