SELEBGRAM.MY.ID – Praktisi hukum Frank Hutapea menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Adam Deni terkait kasus postingan dokumen elektronik ilegal dinilai tidak relevan. Dengan alasan Adam Deni sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Menanggapi hal tersebut, Susandi selaku pengacara Adam Deni menganggap aneh pernyataan praktisi hukum. Pasalnya eksepsi baru akan dibacakan Senin (21/3) pekan depan, namun sudah dikomentari.
“Itu dia, eksepsi dari kami saja belum dibacakan di pengadilan, kok merasa lebih mengerti akan permasalahan ini,” ucap Susandi kepada SELEBGRAM.MY.ID Rabu (16/3).
Namun, dia mengaku tak mau menanggapinya sesuai hasil kesepakatan tim pengacara. Yang pasti kuasa hukum Adam Deni sudah mempersiapkan sejumlah argumentasi hukum untuk dibacakan dalam sidang eksepsi untuk melandasi keberatan atas dakwaan Jaksa.
“Biarin saja, menurut rekan-rekan kami tidak ada yang mau komen mengenai hal ini. Khawatir, nanti akan menjadi panggung bagi orang lain di luar terkait dengan masalah ini,” katanya lebih lanjut.
Sebelumnya, praktisi hukum Frank Hutapea menyatakan eksepsi yang diajukan Adam Deni terkait dakwaan Jaksa dinilai tidak relevan. Pasalnya, Adam Deni sudah mengakui perbuatannya dan melayangkan permintaan maaf kepada pelapor.
“Eksepsi seharusnya tentang kesalahan prosedural dakwaan, tidak boleh masuk ke dalam substansi materi perkara. Pertanyaannya, bukankah Adam Deni setelah menjadi tersangka dan ditahan, sudah membuat video mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pelapor? Jadi apa lagi gunanya mengajukan eksepsi kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya?” ungkap Frank kepada wartawan.
Posting Komentar