Bak petir di siang bolong, rumah tangga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihantam isu tak sedap.
Masih jalani hukuman karena kasus narkoba yang menjeratnya, kini isu perceraian di antara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie santer terdengar.
Entah dari mana asalnya isu perceraian ini langsung tuai sorotan publik.
Tak main-main, berhembus kabar jika Nia Ramadhani lah yang menggugat cerai Ardi Bakrie.
Bahkan ibu tiga anak ini disebut telah mendaftarkan perceraian ke pengadilan agama.
Menanggapi rumor tersebut, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, wilayah di mana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memberikan klarifikasi.
Pernyataan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bisa jadi jawaban atas rumor tak enak yang sedang berkembang ini.
Dijelaskan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hingga tanggal 15 Maret, belum ada pengajuan cerai dari Nia Ramadhani.
“Di tanggal ini, 15 Maret 2022, belum ada nama tersebut (Nia Ramadhani) mengajukan kesini,” kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikutip dari kanal YouTube SCTV, Jumat (18/3/2022).
Pengakun pilu Nia Ramadhani
Nia Ramadhani urai cerita soal alasannya gunakan narkoba.
Ngaku hidupnya adalah kutukan, dan ia merasa tidak bahagia dalam menjalani kehidupannya sekarang.
Bahkan artis cantik yang satu ini juga membahas bagaimana terpuruknya ia kehilangan sosok sang ayah.
Selain karena kepikiran mendiang ayah dan juga dituntut hidup sempurna, ada alasan lain mengapa Nia Ramadhani sampai mengonsumsi sabu-sabu.
Di dalam ruang sidang dan di depan majelis hakim, Nia Ramadhani mengakui, ia mengonsumsi sabu-sabu dikarenakan kesulitan mengatur emosinya.
“Saya juga selama ini sulit mengontrol emosi saya yang mulia.”
“Setelah saya mengonsumsi zat itu (sabu-sabu), saya merasa lebih baik,” kata Nia Ramadhani
Lama jalani proses pengadilan, Nia Ramadhani divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada Anindra Ardiansyah Bakrie atau suami Nia Ramadhani dan dan sopirnya Zen Vivanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.
Sumber: Sripoku
Posting Komentar