Selama di Lapas, Angelina Sondakh Jadi Asisten Sutradara

SELEBGRAM.MY.ID – Angelina Sondakh cukup lama berada di dalam penjara. Dari Keanu (buah hati hasil pernikahan dengan mendiang Adjie Massaid) masih kecil hingga kini dia sudah besar memiliki tinggi badan sejajar dengan Angie.

Selama sekitar 10 tahun berada di dalam penjara, Angelina Sondakh mengikuti berbagai kegiatan positif di dalam lapas. Mulai dari kegiatan olah raga, desain busana, menjahit, membatik, melukis, berkebun, beternak, dan sejumlah kegiatan lain.

Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas mengatakan bahwa Angelina Sondakh cukup berprestasi dalam kegiatan olah raga. Terbukti dia berhasil menjadi juara 1 lomba tenis meja yang antar lapas perempuan se- Jabodetabek.

“Terakhir dia memenangkan juara 1 lomba tenis meja double antar lapas perempuan,” kata Rika dalam keterangannya Kamis (3/3).

Angelina Sondakh juga tergabung dalam kegiatan kerohanian dalam Kelompok One Day One Juz, sebuah kelompok yang aktif mengkhtamkan Alquran setiap bulannya. Angie juga tergabung dalam kelompok hafalan Alquran. Selain itu, dia juga tergabung dalam Kelompok Perpustakaan Hijau.

Selama berada di dalam lapas, Angelina Sondakh juga sempat menjadi asisten sutradara dan sukses menggarap film berjudul Hitam Putih Kelabu yang diproduksi oleh Rutan Pondok Bambu. “Film ini mendapat penghargaan internasional di Mumbai,” jelasnya.

Sekedar informasi, hukuman Angelina Sondakh yang sudah berkuatan hukum tetap adalah vonis pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta USD.

Rika mengungkapkan, Angelina Sondakh telah membayarkan denda sebesar Rp 500 juta. Namun hukuman Angie ditambah 4 bulan 5 hari lantaran tidak dapat membayar sebagian uang pengganti. Dari total uang pengganti Rp. 2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 yang wajib dibayarkannya, dia hanya mampu membayar Rp 8.815.972.722.

“Masih ada sisa Rp. 4.538.027.278 yang belum dibayar. Maka diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari,” tuturnya.

Selama menjalani hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Angelina Sondakh juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Bagikan:

Posting Komentar

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads