SELEBGRAM.MY.ID – ”Nanti Ibu ditelepon sama orang kita ya? Tapi apel Washington ya, Bu,” kata Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, direktur marketing Permai Group.
Pesan singkat melalui BlackBerry Messenger (BBM) pada 19 Juni 2010 itu diterima Angelina Patricia Pingkan Sondakh. ”Ok. Berapa kilo?” kata Angie, sapaan Angelina Sondakh, menjawab pesan tersebut.
Percakapan itu merupakan bukti yang dibeberkan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta 2012 silam. Apel Washington merupakan kode yang digunakan untuk mengganti istilah uang dolar. Ada pula kode apel Malang dalam percakapan tersebut untuk mengganti kata uang rupiah.
Apel Washington dan apel Malang itu menjadi petunjuk kuat adanya aliran dana dari Permai Group kepada Angie. Kala itu Angie adalah anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Dia juga tercatat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Pada 2013, Angie divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet. Serangkaian proses hukum mulai banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) dilalui. Di tahap PK, hukuman yang diberikan berupa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu, membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider satu tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman penjara hampir 10 tahun di Lapas Perempuan Jakarta, kemarin (3/3) Angie menghirup udara bebas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa Angie mendapatkan fasilitas cuti menjelang bebas (CMB) dan bisa keluar dari lapas.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : tyo/shf/c19/fal
Posting Komentar