Inul Daratista sempat mengingatkan Rizky Billar untuk tidak memukul Lesti Kejora .
Hal tersebut disampaikan Inul saat dia, Billar dan Lesti mengisi sebuah acara di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.
Video Inul tersebut kembali viral di media sosial setelah Billar dilaporkan Lesti atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .
Sambil menangis, Inul berpesan kepada ayah satu anak itu untuk menjaga Lesti. “Saya cuma memesan sama Billar, jaga anak ini baik-baik,” kata Inul dikutip dari Instagram @rumpi_gosip, Jumat (30/9/2022).
Istri Adam Suseno itu kemudian dengan tegas meminta Billar agar tidak memukul Lesti saat menjadi suaminya. Bahkan, Inul siap membela Lesti jika aktor tersebut melakukan kekerasan pada pedangdut itu.
“Jangan kamu sakiti. Jangan pernah seorang laki-laki atau suami memukul istri. Kamu akan berhadapan salah satunya selain orang tuanya Lesti, berhadapan dengan saya,” jelas Inul. Bukan tanpa alasan Inul siap pasang badan untuk Lesti.
Selain tidak membenarkan adanya KDRT, pemilik goyang ngebor itu juga sudah mengenal Lesti sejak lama sehingga menganggapnya seperti anak sendiri.
“Saya mengenal Lesti dari dia umur 14 tahun. Ketika bertemu dia pada saat audisi, tengah malam, audisi sudah selesai, dia datang dengan lucunya, dengan lugunya, dengan polosnya,” ujar Inul.
“Dan sekarang aku melihat, anak saya sudah siap ke jenjang pernikahan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT.
Lesti resmi melaporkan sang suami pada Rabu, 28 September 2022 malam. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyebut dugaan KDRT terjadi disebabkan Lesti menduga Billar selingkuh.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Billar pun emosi hingga mencekik leher sang istri.
“Terlapor emosi dan mendorong korban serta membanting korban ke kasur. Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ujar Zulpan.
“Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit,” tandasnya.
Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Posting Komentar