Baim Wong dan Paula Terancam Pidana? Jangan Main-main Buat Laporan Palsu, Ini Sanksi Tegasnya

Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven datangi kantor polisi, benarkah bakal terancam pidana?

Usai ramai terkait video 'prank' KDRT dan dikritik netizen serta rekan sesama artis, Baim Wong dan Paula pun meminta maaf.

Lewat akun instagram miliknya, Baim Wong mengunggah video pernyataan permohonan maafnya.

Unggahan tersebut malah justru membuat netizen semakin geram.

Lantaran Baim Wong dianggap tak pernah berlajar dari kesalahan.

Baim Wong diketahui beberapa kali dihujat netizen dan kemudian meminta maaf lewat sosial media.

Baim Wong dan Paula Terancam Pidana?

Perbuatan Baim bisa dinilai melanggar hukum pidana karena dianggap membuat laporan palsu ke polisi.

Sebagai informasi, Paula Verhoeven sempat mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Sebelumnya, Baim dan Paula melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" kata Paula.

Halaman Selanjutnya

Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui perempuan itu Paula karena masker yang dipakai. Ia kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.

"Paula?" ujar anggota polisi yang bertugas lantaran kaget. "Iya, Paula," tutur istri Baim Wong itu.

"Subhanallah," balas sang polisi masih tak percaya. Petugas polisi yang tadinya tak berseragam pun kembali ke ruangannya untuk memakai seragam karena hendak menangani laporan Paula.

Tak lama kemudian, Baim yang menunggu di luar Kantor Polsek Kebayoran Lama pun menemui Paula di dalam ruangan pelaporan. Sang polisi langsung sadar bahwa ia tengah di-prank oleh Baim dan Paula.

"Prank ya?" ujar sang polisi.

Baim dan Paula pun tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, dikutip dari Kompas.com.

Baim Wong dan Paula Datangi Kantor Polisi

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Baim dan Paula yang menggunakan kaos berwarna hitam datang sekitar pukul 11.04 WIB. Baim dan Paula sebelumnya memarkirkan kendaraan di luar Polsek Kebayoran Lama. Keduanya kemudian berjalan dan memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baim Wong kembali menjadi sorotan setelah dia dan istrinya, Paula Verhoeven, membuat materi tentang peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fiktif ke polisi dan direkam kemudian sempat diunggah ke akun YouTube.

Baim Wong sudah menghapus video tentang "prank" KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Delik laporan palsu dan ancaman hukumannya

Ancaman sanksi terhadap pihak-pihak yang membuat laporan palsu kepada aparat kepolisian diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. Terdapat 3 unsur yang harus dipenuhi terkait dugaan tindak pidana laporan palsu, yakni:

  • Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
  • Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
  • Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

Jika pihak yang membuat laporan palsu kemudian diperkarakan hingga pengadilan, tetapi dia masih tetap menyampaikan pengakuan palsu di hadapan hakim, maka dia juga bisa disanksi dengan pasal lain, yakni Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang keterangan palsu.

Isi Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut: Pasal 242

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baim Wong Minta Maaf

"Maafkan saya dan keluarga..

Semoga kedepannya menjadi lebih baik..

Terima kasih teguran dan pembelajarannya..," tulis Baim Wong di akun instagramnya dikutip tim GridFame.id, Senin (3/10/2022).

Unggahan Baim Wong pun langsung menuai ragam komentar.

"Bikin konten nyeleneh, dihujat, minta maaf bikin konten lagi dihujat lagi, minta maaf lagi, itu aja kerjaan lu terus," kata akun Ell***.

"Keseringan minta maaf,konten kreatornya mikir gak sih sebab akibat sblm membuat konten,jgn cuma krna viral lngsng d jadikan celah utk mencari cuan,pikirkan mana yg layak d jdi kan konten becandaan mana yg d jadikan konten edukasi jgn smua yg penting cuan," kata akun Ia***.

"Otak nya dmn ya ka baim? Itu masalah serius loh malah dijadiin bercandaan demi uang astagfirullah," ujar akun Syi***.

Halaman Awal
Bagikan:

Posting Komentar

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads