Pujiono Cahyo Widianto atau yang akrab disapa Syekh Puji kini perlahan mulai membuka diri ke publik. Bahkan, Syekh Puji selalu keluar rumah bersama dua istrinya Umi Hani dan Lutviana Ulfah serta 5 orang anaknya.
Kontributor InsertLive secara khusus berhasil menemui Syekh Puji di rumahnya di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu.
Meski harus menunggu selama 2 jam di depan gerbang rumahnya, Syekh Puji akhirnya mempersilakan masuk dan menyambut dengan hangat. Saat ditanya bagaimana kabarnya, pengusaha kaligrafi ini tersenyum sambil mengatakan kondisinya baik dan sehat.
Tak berselang lama setelah mengobrol, Syekh Puji memanggil dua istrinya yakni Umi Hani dan Lutviana Ulfah serta lima orang anaknya. Syekh Puji pun kemudian menjelaskan bila dirinya saat ini sangat berbahagia karena mendapat keturunan dari dua istrinya.
Dengan Umi Hani, Syekh Puji memiliki satu orang anak lelaki bernama Muhammad Sulaiman Pujiono (6). Sedangkan dengan Lutviana Ulfah, Syekh Puji memiliki empat anak perempuan, masing-masing bernama Maryamm Pujiono (10), Saabigh Pujiono(7), Roohil Pujiono (5) dan Aminah Pujiono (2).
"Tahun-tahun ini, saat-saat ini, saya lagi bahagia senang-senangnya. Sudah punya 5 anak dari 2 istri. Mereka semua rukun, akur, juga bahagia", ujar Puji.
Syekh Puji tak menampik bila dirinya selama 14 tahun ini cenderung menutup diri dari awak media dan publik. Kasus hukum yang menyeretnya di tahun 2008 lalu, sangat menguras energi, emosi dan membuat tekanan mental. Hal itu juga dirasakan kedua istrinya Umi Hani dan Lutviana Ulfah, yang juga tak mau bersinggungan dengan media.
"Memang saya lagi ingin menutup diri, nggak mau lagi menemui wartawan. Tapi nggak tahu, ini didatangi mas Damar kok mau. Yang pasti, efek dari kasus hukum 2008 lalu memberikan traumatis bagi saya dan istri. Menguras energi, emosi dan tekanan mental. Sama, istri saya juga merasakan", kata Puji.
Soal penampilan, Syekh Puji dan kedua istrinya tak berubah, selalu mengenakan kostum bernuansa putih. Syekh Puji memakai jubah putih dan berkalung tasbih, berikut berkumis dan berewok yang mulai berubah. Sedangkan istrinya mengenakan kostum hijab. Yang lebih unik, pria 57 tahun ini membawa ponsel atau handphone lawas yang masih memakai keypad dan layar tak berwarna.
"Saya nggak berubah, semua masih sama. Ini tetap pakai jubah dan tasbih, seperti dulu saat kasus di Polwiltabes Semarang. Berewok masih tapi warnanya sudah mulai ada putihnya. Handphone juga masih, ini jadul lawas, bagi saya yang penting bisa untuk komunikasi, nelepon istri, saudara, kerabat. Istri saya juga nggak berubah, masih anggun pakai kostum hijab putih", jelasnya.
Kondisi tak berbeda juga terlihat pada area rumahnya seluas 7 hektar di mana di dalamnya juga terdapat kompleks Pondok Pesantren Miftahul Jannah. Hanya saja terdapat dua bangunan rumah baru di mana masing-masing dihuni Umi Hani dan Lutviana Ulfah bersama anak-anaknya. Syekh Puji sendiri lebih banyak berada di bangunan depan rumah induk yang bersebelahan dengan garasi yang berisi koleksi mobil mewah.
"Iya yang baru cuma bangunan rumah, itu ada dua, satunya untuk Umi Hani, satunya untuk Ulfah. Kalau saya lebih banyak di sini, karena bisa melihat semua area termasuk garasi show room mobil dan pintu gerbang depan", katanya.
Syekh Puji menjelaskan sejak terseret kasus hukum, dirinya memutuskan untuk lebih fokus mendalami ilmu dan ajaran agama Islam. Ia pun perlahan mulai melepaskan keterlibatannya dalam bisnis pembuatan kaligrafinya.
"Sejak kasus lalu saya sudah nggak kerja, nggak ngurusi bisnis. Semua sudah saya estafetkan ke istri saya. Saya fokus mendalami ilmu agama, tiap malam nggak tidur, meditasi di luar rumah sampai pagi. Anjuran dari Ulama dan Kyai sepuh, untuk lebih banyak prihatin dan tirakat", jelas Puji.
Nama Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menjadi booming di seluruh media massa di tahun 2008, di mana Pujiono menunjukkan istri barunya bernama Lutviana Ulfah yang masih berusia 12 tahun. Kabar ini pun seketika gempar dan memunculkan kontroversi terkait dugaan pernikahan dan persetubuhan di bawah umur yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reaksi publik pun akhirnya memicu Polisi turun tangan. Polwiltabes Semarang akhirnya menyeret Pujiono ke sel tahanan dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ungaran Kabupaten Semarang. Di tahun 2020, nama Syekh Puji kembali menuai kontroversi karena dipolisikan terkait dugaan menikah lagi dengan anak berusia 7 tahun. Namun, kabar ini ternyata tidak benar sehingga Polisi tidak melanjutkan kasus tersebut.
Posting Komentar