Luka Memar Akibat KDRT, Lesti Justru Pilih Cabut Laporan, Polisi: Tak Langsung Hentikan Proses Hukum

Perseteruan pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar yang beberapa waktu kebelakang menyita perhatian publik berakhir damai.

Ini terjadi setelah Lesti Kejora mencabut laporan polisi atas dugaan kasus KDRT yang dialaminya.

Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon, Kamis (13/10/2022).

Setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus KDRT, surat laporan tersebut dicabut oleh Lesti Kejora.

Dia mengklaim, Lesti Kejora mencabut laporan polisi di Polres Metro, Jakarta Selatan.

"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani.

Surat sudah dikasihkan langsung," ujar kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon, dikutip TribunStyle.com, Jumat, (14/10/2022).

Terkait alasan Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar, Surya mengaku tidak bisa menjelaskan hal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Sebab hal itu merupakan kesepakatan internal rumah tangga Lesti Kejora dengan Rizky Billar.

"Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua.

Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan," ucap Surya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kedatangan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan saat penyidik resmi menahan Rizky Billar seusai penetapannya sebagai tersangka.

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan pihak kepolisian mempersilahkan jika Lesti benar-benar ingin mencabut laporan yang telah dibuatnya.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.

Kendati demikian, Zulpan menerangkan jika laporan tersebut secara resmi dicabut, namun tidak serta merta menggugurkan status tersangka dari Rizky Billar.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.

"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban karana langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada," ucapnya.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini.

Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," sambungnya.

Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres

Sebelumnya, Lesti Kejora terlihat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 16.45 WIB.

Lesti Kejora hadir bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin dengan pengawalan ketat.

Keduanya terlihat hadir ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya tengah merilis kasus perkembangan Rizky Billar.

Billar dihadirkan dalam jumpa pers menggunakan baju tahanan berwarna oranye usai ditetapkan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti.

Tanpa diketahui awak media, biduan satu anak itu melewati pintu belakang dan naik menggunakan lift khusus menuju lantai atas.

Lesti tidak terdengar mengucapkan sedikitpun kata-kata, ia terlihat mengenakan kemeja putih dengan kerudung coklat menggunakan master berwarna hitam.

Sandy Arifin yang berada disamping kliennya itu berusaha untuk menjaga Lesti Kejora dari kejaran awak media yang berusaha mengambil gambar wajah sang biduan.

Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

Atas kejadian tersebut, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.

Rizky Billar Muncul Perdana dengan Baju Oranye

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan artis Rizky Billar terkait kasus KDRT.

Rizky Billar pun muncul dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan (penahanan)," ucapnya.

Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan Kombes Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga menegaskan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," katanya.

Halaman Awal
Bagikan:

Posting Komentar

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads