Mendekam Dipenjara, Nikita Mirzani Kirim Pesan Begini dari Rutan, Minta Polisi Segera Lakukan Hal Ini


 Mendekam Dipenjara, Nikita Mirzani Kirim Pesan Begini dari Rutan, Minta Polisi Segera Lakukan Hal Ini

Mendekam Dipenjara, Nikita Mirzani Kirim Pesan Begini dari Rutan, Minta Polisi Segera Lakukan Hal Ini

Nikita Mirzani kini tengah menjalani proses hukum terkait perseteruannya dengan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani kini harus mendekam di tahanan kejaksaan dalam proses hukum kasusnya melawan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani diketahui ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten sejak Selasa (25/10/2022).

Namun bak sakit hati dipenjara, pihak Nikita Mirzani kini tampaknya berusaha membalas.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Tidak sendiri, ia membawa korban dan pelapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaeman.

Kuasa hukum Nikita Mirzani ini juga menegaskan maksud dan tujuannya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal laporan kliennya terhadap Nindy Ayunda untuk mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Nindy Ayunda adalah kekasih Dito Mahendra.

“Ikut mengawal proses seseorang mencari keadilan di dalam proses ini,” kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Kemudian, Fahmi menegaskan jika Nikita Mirzani juga memiliki pesan terkait kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya.

“Niki hanya menyampaikan sesuatu, nanti sebentar akan saya sampaikan bahwa ada beberapa pesan dari Nikita di sampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan bahwa tolong dia punya laporan sudah sejak Maret,” ujar Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani meminta agar polisi segera melakukan tindakan terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.

“Nikita meminta supaya proses penegakan hukum itu kepolisian itu menegakkan dengan cara yang sama sebagaimana yang telah menimpa dirinya itu pesan kepada saya ada beberapa laporan polisi dan ini yang paling catatan dia jadi tersangka,” tegas Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 mendatang.

Sebelumnya Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Namun, setelah kini dipenjara, kabarnya Nikita Mirzani kini mengajukan penangguhan penahanan.

Ferdinand Hutahaean, pengacaranya Pastikan Nikita Mirzani Kooperatif dan Tidak Kabur.

Bagikan:

Posting Komentar

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads