Resmi Status jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Kerahkan Hotma Sitompul Jadi Pengacara


Resmi Status jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Kerahkan Hotma Sitompul Jadi Pengacara

Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Dalam kasus ini Rizky Billar akan dibela oleh pengacara Hotma Sitompul.
"Saya diminta mendampingi Rizky Billar," ujar Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul, kepada wartawan Kamis (13/10/2022).

Hotma mengatakan pihaknya masih satu tim dengan kuasa hukum Billar sebelumnya. Selain itu, Hotma menyebut dalam melakukan pembelaan pihaknya mengedepankan perdamaian.

"Di dalam pembelaan kami selalu mengedepankan perdamaian, kami masih satu tim dengan kuasa hukum yang pertama," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB.

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat konferensi pers di Polres Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Polisi sendiri disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Alat bukti ini diantaranya CCTV, keterangan saksi hingga hasil visum.

"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan terkait pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor," kata Zulpan.

"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," tuturnya.

Bila Polisi Tahan Rizky Billar, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan.

Kuasa hukum artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski pihak kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan.

"Ya belum waktunya, tapi tentu kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel, dilansir dari Antara, Rabu (12/10/2022).

Hotma berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.

"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan punya jawaban sendiri," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hotma juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan selebritis itu.

"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," tuturnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

 

Bagikan:

Posting Komentar

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads