Rizky Billar Ngaku Pertengkaran Biasa, Lesti Kejora Kok Luka-luka?

 


Biduk rumah tangga yang dijalin Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam karam. Kasus kekerasan (KDRT) dan perselingkuhan seolah menjadi hantaman besar bagi pasangan tersebut. Apalagi maraknya pemberitaan yang membuat sejumlah tabir dari masa lalu keduanya diungkap.

Menyoal isu hangat tersebut sang suami, Rizky Billar, mengakui jika memang sempat ada pertengkaran di antara mereka. Namun ia membantah jika disebut-sebut melakukan kekerasan apalagi mencekik dan membanting Lesti Kejora seperti apa yang selama ini ramai dibahas oleh polisi.

Lewat pengacaranya, Ade Erpil, ia menjelaskan jika kejadian itu hanya pertengkaran biasa saja. Lebih lanjut mengenai dugaan membanting, ia kembali berdalih hal itu tak sengaja dilakukan oleh kliennya.

"Kejadian sebenarnya waktu malam dini hari itu, yang jelas Rizky nggak ada membanting, itu nggak benar, yang ada kebanting. Jadi ketika Rizky mau ke kamar mandi itu, ia marah, lalu narik kalungnya, putus. Rizky menepis, jadi kebanting lah dia. Bukan yang ngebanting gitu," klaimnya.

Jika kita membandingkan dengan hasil visum yang diungkapkan oleh polisi tentunya agak janggal pernyataan sang pengacara Rizky Billar itu. Pasalnya terlalu banyak luka yang dialami Lesti jika memang pertengkaran di antara mereka hanyalah pertengkaran biasa saja.

"Kemudian juga bisa disampaikan hasil visum, dimana dalam hasil visum ini bisa saya sampaikan, bahwa satu terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak. Kemudian kedua terdapat luka memar di lengan bawah bagian depan, belakang kanan disertai bengkak, lebam dan nyeri. Ketiga terdapat luka memar di sekitar di tangan kiri disertai bengkak dan lebam. Kemudian keempat luka memar di leher bagian depan disertai bengkak dan lebam. Pakai gips di lehernya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pada Jumat (7/10).

Polisi pun mengatakan jika sudah ada unsur pidana pada kasus tersebut dan jika alat bukti sudah lengkap maka mereka akan segera menentukan tersangkanya sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Atas kasus tersebut Rizky Billar terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

"Ancaman hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan sesuai pertimbangan tertentu misalnya dikhawatirkan ybs menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi kekerasan yang sama," pungkasnya.

Bagikan:

Posting Komentar

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads