Doni Salmanan Minta Istrinya Setia, Suami Dinan Fajrina Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan meminta sang istri, Dinan Fajrina tetap setia.

Permintaan Doni Salmanan agar Dinan Fajrina tetap setia disampaikan melalui surat cinta beberapa waktu lalu.

Surat cinta tersebut ditulis Doni Salmanan sebagai hadiah ulang tahun untuk Dinan Fajrina dari balik jeruji.

Dinan membagikannya lewat unggahan Instagram. 

"Selamat ulang tahun istriku yang paling baik yang paling solehah, yang paling terbaik dalam hidupku. Panjang umur dan sehat selalu yaa. Doa terbaik dari suamimu," tulis Doni. 

"Terima kasih sudah hadir dalam hidup aku dan menjadikan aku pribadi yang lebih baik. Walaupun sekarang aku lagi seperti ini, aku selalu memelukmu dalam doa dan setiap hari, setiap detik setiap beribadah," imbuh dia. 

"Aku gakuat nulis suratnya. Ga bisa nulis banyak-banyak, pokoknya doa terbaik ya sayangku. Semoga aku cepet bebas supaya aku bisa kumpul bareng lagi," sambung Doni. 

"I love you selamanya dan janji bersama selamanya hanya maut yang bisa memisahkan kita. I love you," imbuhnya. 

Selain ucapan ulang tahun, Doni juga menulis isi hatinya untuk Dinan.

Ia menegaskan akan selalu mencintai dan menyayangi sang istri.

Tak hanya itu, Doni juga mewanti-wanti Dinan agar tak tergoda saat dirinya masih di penjara.

"Aku mencintaimu dan menyayangimu serta keluarga sangat tulus dari hati dan aku yakin wanita yang aku pilih adalah wanita paling kuat di dunia ini," terang dia.

"Kondisi aku di sini Alhamdulillah sehat wal afiat dan aku di sini tetap semangat. Aku yakin setelah kita bisa lewatin semua ini, kita akan lebih sukses dari hari sebelumnya," sambungnya.

"Kita menikah baru seumur jagung kurang lebih baru 3 bulan kemudian mendapatkan masalah seperti ini memang sangat berat. Tapi inilah yang akan medewasakan kita untuk ke depannya," kata dia. 

"Percayalah Tuhan selalu memberikan yang terbaik. Kamu yang sabar ya sayangku, yang tabah," katanya. 

"Jangan patah semangat, tetap harus berjiwa besar ya. Jaga hati juga jangan sampai tergoda dengan yang aneh-aneh!!!" sambung dia. 

Dalam captionnya, Dinan mengaku baru saja bertemu Doni di tahanan. Bersama suaminya itu, Dinan pun meniup lilin ulang tahun.

"Hari ini ketemu dan tiup lilin bareng pak suami, pas pulangnya dikasih surat," ungkap Dinan. 

"Makasih ya sayangku cinta hidupku, suami dunia dan akhiratku, i love you forever and ever," sambung dia. 

Diketahui sidang lanjutan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex terhadap terdakwa Doni Salmanan kembali digelar, Rabu (16/11/2022).

Suami Dinan Fajrina, Doni Salmanan hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun.

Pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik tersebut juga dituntut denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Doni Salmanan belum memberikan pernyataan apapun termasuk sang istri, Dinan Fajrina.

Namun bersamaan dengan kabar tersebut, Dinan Fajrina unggah potret lawas pernikahannya.

Melalui unggahan Instagram story akun @dinanfajrina, Dinan membagikan momen bahagia pernikahan mereka.

Ada dua foto momen akad nikah yang dibagikan Dinan dalam unggahan tersebut.

Foto pertama, tampak Dinan mencium tangan Doni Salmanan usai akad nikah.

Selanjutnya pada foto kedua, terlihat Doni mencium kening Dinan.

"I love you forever sayang," tulisnya. 

Tak lupa Dinan membubuhkan emoji hati dan memandai akun Instagram sang suami.

Seperti diketahui, Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban dan negara.

Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.

“Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas."

"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian,” sambung Ketut.

Kemudian barang bukti bernomor 132-136 diserahkan pada negara.

“Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara."

"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara,” tutup Ketut.
Bagikan:

Posting Komentar

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads