Hotman Paris Hutapea ikut bicara soal kasus pencemaran nama baik yang membuat Nikita Mirzani mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.
Pengacara kondang ini mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi bahwa Nikita Mirzani disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV.
Namun, Hotman Paris tidak serta-merta membenarkan penerapan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dalam kasus Nikita Mirzani.
Oleh karenanya, Hotman meminta Dito Mahendra selaku pelapor membuktikan kerugian materiil yang benar-benar diterimanya imbas perbuatan Nikita.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terangnya.
Hotman tetap meralat ucapannya tentang penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.
"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingan-nya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucapnya lagi.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Kemudian Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dalam laporan Dito Mahendra.
Posting Komentar