Winarsih atau W, penghina Dewi Perssik mengakui perbuatannya kurang ajar dan merasa menyesal sudah melontarkan perkataan tidak baik kepada sang pemilik Goyang Gergaji.
W yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Dewi Perssik mengungkapkan permintaan maafnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Saya menyesal atas omongan saya yang kurang ajar, yang bodoh dan kurang ajar ini. Tolong buka pintu maafnya Ibu Dewi dan keluarga. Saya menyesal, saya tidak akan mengulangi lagi seperti ini," kaya Winarsih dengan suara lirih.
Meskipun W sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, Dewi Perssik tetap kukuh melanjutkan kasus ini di meja hijau persidangan.
W yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemudian diperbolehkan pulang dan tidak ditahan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa pihak penyidik masih mempertimbangkan restorative justice yang tengah diupayakan pihak tersangka.
"Untuk sementara ini masih kita dalami, nanti di depannya pasti kita infokan kembali, apakah nanti sebagai mana mungkin akan ada perdamaian," kata AKP Nurma.
Sementara itu, W yang melontarkan kata-kata jahat dan tidak pantas kepada Dewi Perssik harus menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.
"Undang Undang adalah ancaman UU ITE, 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta," ucap AKP Nurma.
Posting Komentar