Nikita Mirzani langsung bersujud syukur dan menangis saat mendengar putusan bebas dari hakim atas kasus pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.
Vonis bebas Nikita Mirzani diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Kamis (29/12/2022).
Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani bebas setelah Dito Mahendra sebagai pelapor mangkir sidang sebanyak empat kali.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," jelas Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022), dikutip dari Tribun Banten.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan."
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," imbuhnya.
Putusan ini diambil usai majelis melakukan musyawarah.
Majelis pun memutuskan untuk langsung memutus perkara ini.
"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah."
"Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," ucap Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Pertimbangan untuk membebaskan Nikita merujuk Pasa 185 KUHAP.
Pasal ini menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, jaksa tak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut lantaran Dito tidak hadir.
Sementara itu, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.
Bahkan, hakim juga telah memerintahkan jaksa yang didampingi kepolisian untuk melakukan upaya pemanggilan.
Namun, Dito tak kunjung hadir.
Alasan jaksa tidak menghadirkan Dito lantaran Dito pergi ke luar negeri juga tidak dapat diterima.
Berdasarkan, pasal 160 KUHAP, ketidakhadiran Dito tersebut tidak beralasan yang sah.
"Adanya sikap penunutun umum tidak sungung-sunguh menyelesaikan masalah ini dengan mengahdirkan Dito Mahendra," tutup Dedy.
Dito Mahendra Beralasan Berobat
Dito Mahendra kembali mangkir, tak datang ke sidang kasus pencemaran nama baik yang membuat Nikita Mirzani jadi terdakwa.
Seharusnya Dito Mahendra hadir bertemu Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Ini merupakan keempat kali Dito Mahendra, sosok yang melaporkan Nikita Mirzani mangkir di sidang tersebut.
Rencananya, sidang pada hari Kamis ini beragenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra sedang berobat di Malaysia.
"Izin Yang Mulia. Saya sampaikan bahwa sampai saat ini, yang bersangkutan (Mahendra Dito,-red) tidak bisa kami hadirkan, karena yang bersamgkutan berada di Rumah Sakit di Malaysia," ujar JPU Slamet saat di ruang sidang, Kamis.
Slamet menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak pelapor Dito Mahendra.
Dimana Dito Mahendra saat ini, kata Slamet, berada di Malaysia untuk menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di sana.
Atas pernyataan tersebut, terdengar suara keributan dari peserta sidang.
Terdengar pengunjung sidang bereaksi saat JPU yang menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menghadirkan Dito Mahendra.
Majelis Hakim pun langsung melerai untuk tidak membuat keributan di ruang sidang.
Majelis Hakim pun menanyakam kepada JPU sejak kapan Dito Mahendra dirawat ke Malaysia.
Namun pihak JPU mengaku tidak tahu sejak kapan Dito Mahendra dirawat di Malaysia.
"Lalu Saudara dapatkan laporannya dari mana?" tanya Hakim.
JPU pun menjawab bahwa pihaknya mendapatkan informasi itu dari tim JPU yang mencoba mendatangi Dito Mahendra.
Diketahui bahwa sidang kali ini masih beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Dito Mahendra selaku saksi korban.
Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
Dikatakan bahwa Dito Mahendra dua kali absen lantaran saat ini menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit di Malaysia setelah sebelumnya dirawat di Jakarta karena terkena penyakit DBD.
Selain Dito Mahendra kedua saksi lain yang juga harus dihadirkan hari ini, kedua saksi itu yakni Haerul Yusi dan MA Hadi Yusuf yang sama-sama telah dua kali absen dalam persidangan.
Posting Komentar